Jumat, 25 November 2011

pendidikan formal, non formal dan informal sebagai sistem




Abstrak: Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pendidikan yang telah baku misalnya SD, SMP, SMA dan PT. Pendidikan formal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Pendidikan non formal merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Pendidikan informal adalah setiap kesempatan dimana terdapat komunikasi yan teratur dan terarah di luar sekolah. Metode yang digunakan adalah metode studi literature (dari buku yang diperoleh, dari perpustakaan pribadi dan dari internet). Pelajaran di sekolah baik yang pelajaran teori maupun praktek akan sangat bermanfaat bagi perkembangan individu di dalam lingkungan non formal dan informal. Dalam pergaulannya di masyarakat, individu harus mempunyai etika dan sopan santun. Untuk mendapatkan pembelajaran sopan santun dan etika ini dimulai dari pendidikan nonformal dalam keluarga. Di dalam keluarga individu dididik untuk menjadi seorang anak yang baik, yang tahu sopan santun dan etika serta mempunyai moral sifat yang terpuji. Selain dari keluarga pendidikan etika dan moral ini diperoleh juga dari pendidikan formal di sekolah dan pendidikan informal di masyarakat.
Tujuan dari uraian di atas jelas pembelajaran yang didapatkan dari seorang individu tidak hanya berasal dari satu lingkungan pendidikan saja, melainkan dari ketiga lingkungan pendidikan sehingga antara yang satu denga lain saling menyempurnakan dan akhirnya akan menghasilkan didikan yang idial atau dalam istilah lain akan dihasilkan seorang insane kamil (manusia yang sempurna yang berguna bagi bangsa dan agama).
Kata kunci: Pendidikan formal, nonformal, informal.
A.    PENDAHULUAN
Bagi warga Negara yang tidak semangat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal (putus sekolah) disediakan pendidikan nonformal untuk memperoleh bekal guna terjun ke masyarakat. Pendidikan non formal sebagai mitra pendidikan formal semakin hari semakin berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat  dan ketenaga kerjaan. Dilihat dari segi wujud dan penyelenggaraan semakin beraneka ragam mulai dari peguyuban, sarasehan, kursus-kursus, paket A, B sampai kepada gerakan-gerakan seperti PKK dengan aneka programnya. Disampaikan ragamnya yang bertambah, juga kualitasnya mengalami meningkatkan.
Selanjutnya ada juga pendidikan formal sebagai suatu fase pendidikan yang berada disamping dan di dalam pendidikan-pendidikan formal dan nonformal sangat menunjang keduanya. Sebenarnya tidak sulit untuk dipahami karena sebagian besar waktu peserta didika adalah justru berada di dalam.

B.     METODE
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi literature (kepustakaan). Literature yang dimaksud yaitu dari buku yang diperoleh, dari perpustakaan pribadi dan dari internet. Data-data dan teori-teori atau temuan-temuan sebelumnya, yang diperoleh dari studi kepustakaan kemudian ditelaah.

C.    PEMBAHASAN
1.      Pendidikan formal
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pendidikan yang telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT. Pendidikan formal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat.
Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai dari anak tukang sapu jalan, anak tukang dagang martabak mesir, anak tukang jamret, anak paka tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi Negara, dan sebagainya harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Mungkin dari kita yang mempertanyakan apakah sebenarnya fungsi pendidikan formal tersebut?. Kenapa kita bersekolah? Dan mengapa semakin tinggi jenjang pendidikan kita maka semakin baik?

Sebagai lembaga pendidikan formal sekolah yang lahir berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.

Ada beberapa karakteristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1.      Pendidikan diselenggarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki.
2.      Usia anak didik dia suatu jenjang pendidikan realive homogeny.
3.      Waktu pendidikan realtif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus diselesaikan.
4.      Materi atau isi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5.      Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa yang akan dating.

Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asa-asas tanggung jawab;
1.      Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini undang-undang pendidikan UUSPN Nomor 20 tahun 2003.
2.      Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan dan tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
3.      Tanggung jawab fungsional ialah: tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. Tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru.

Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Peran sekolah lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa dari keluarganya. Sementara itu, dalam perkembangan kepribadian anak didik, peranan sekolah dengan melalui kurikulum, antara lain sebagai berikut:
1.      Anak didik belajar bergaul sesame anak didik, antara guru dengan anak didik, dan antara anak didik dengan orang yang bukan guru (karyawan).
2.      Anak didik belajar menaati peraturan-peraturan sekolah.
3.      Mempersiapkan anak didik untuk menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi agama, bangsa dan Negara.

2.      Pendidikan Nonformal
Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan  teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigm pendidikan berbasis masyarakat dipicu oleh arus besar modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk dibidang pendidikan. mau tak mau pendidikan harus dikelolah secara desentralisasi dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan mengembangkan aktivitas pendidikan. sebagai sebuah kerja sama, maka masyarakat diasumsi mempunyai aspirsi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu program pendidikan.
Konsep pendidikan berbasis masyarakat pendidika berbasis masyarakat merupakan perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat menjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar sepanjang hayat dalam mengisi tantangan kehidupan yang berubah-ubah. Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip “dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat”.  Pendidikan dari masyarakat artinya pendidika memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat. Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat ditempatkan sebagai subjek/ pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. pada konteks ini, masyarakat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap program pendidikan. Adapun pengertian pendidikan untuk masyarakat artinya masyarakat diikutsertakan dalam semua program yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mereka. Secara singkat dikatakan, masyarakat perlu diperdayakan, diberi peluang dan kebebasan untuk merd desain, merencanakan, membiayai, mengelolah dan menilai sendiri apa yang diperlukan secara spesifik di dalam, untuk dan oleh masyarakat.
Didalam Undang-undang No 20/2003 pasal 1 ayat dari pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan demikian Nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya merupakan suatu pendidikan yang memberikan kemandirian dan kebebasan pada masyarakat untuk menentukan bidang pendidikan yang sesuai dengan keinginan masyarakat itu sendiri. Sementara itu dilingkungan akademik para ahli juga memberikan batasan pendidikan berbasis masyarakat. Menurut Michael W. Galbraith, community-based education could be defined as an educational process by which individuals (in this case adults) become more corret petent in their skills, attitudes, and concepts in an effort to live in and gain more contol over local aspects of their communities through democratic participation. Artinya, pendidikan  berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan di mana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompeten dalam keterampilan , sikap, dan konsep mereka dalam upaya untuk hidup dan mengontrol aspek-aspek local dari masyarakatnya melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas tentang pendidikan berbasisi masyarakat dikemukakan oleh Mark K. Smith sebagai berikut:
Pendidikan berbasis masyarakat adalah sebuah proses yang didesain untuk memperkaya kehidupan individual dan kelompok dengan mengikutsertakan orang-orang dalam wilayah geografi atau berbagai mengenai kepentingan umum, untuk mengembangkan dengan  sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh pribadi, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka. Dengan demikian, pendekatan pendidikan berbasis masyarakat adalah salah satu pendekatan yang menganggap masyarakat sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan sebagai proses dan menganggap masyarakat sebagai fasilitator yang dapat menyebabkan perubahan menjadi lebih baik. Dari sisni dapat ditarik pemahaman bahwa pendidikan dianggap berbasis masyarakat jika tanggung jawab perencanaan hingga pelaksanaan berada di tangan masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa setiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalah  sendiri berdasarkan sumber daya yang mereak miliki serta dengan memobilisasi aksi bersama untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Dalam UU sisdiknas NO 20/2003 pasal 55 tentang pendidikan berbasis masyarakat disebutkan sebagai berikut:
1.      Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2.      Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.      Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat pemerintah, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
4.      Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah.
5.      Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dari kutipan dia atas Nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dalam jalur formal maupun nonformal, serta dasar dari pendidikan berbasis masyarakat adalah kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta masyarakat diberi kewenangan yang luas untuk mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu memperhatikan tujuan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Untuk itu tujuan dari pendidikan nonformal berbasis masyarakat dapat mengarah pada isu-isu masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, perhatian terhadap lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik dan kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan masalah kesehatan serta korban narkotika, HIV/Aids dan sejenisnya. Sementara itu lembaga yang memberikan pendidikan kemasyarakat bisa dari kalangan bisnis dan industry, lembaga-lembaga berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisasi kesehatan, organisasi pelayanan kemanusiaan, organisasi buruh, perpustakaan, museum, organisasi perasudaraan sosial, lembaga-lembaga keagamaan dan lain-lain.



3.      Pendidikan Informal
Pendidikan luar sekolah adalah setiap kesempatan dimana terdapat  komunikasi yang teratur dan terarah di luar sekolah dan seseorang memperoleh informasi, pengetahuan, latihan maupun bimbingan sesuai dengan usia dan kebutuhan kehidupan, dengan tujuan mengembangkan tingkat keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang memungkinkan baginya menjadi peserta-peserta yang efisien dan efektif dalam lingkungan keluargfa, pekerjaan bahkan lingkungan masyarakat dan negaranya.
-          PHILLIPS H. COMBS mengungkapkan bahwa pendidikan luar sekolah adalah setiap kegiatan pendidikan yang terorganisir yang diselenggarakan di luar system formal, baik tersendiri maupun merupakan bagian dari suatu kegiatan yang luas yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kepada sasaran didik tertentu dalam rangka mencapai tujuan-tujuan belajar.
Dasar Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
a.       Sejarah terbentuknya pendidikan luar sekolah (PLS)
Alas an terselenggaranya PLS dari segi kesejahteraan, tidak bisa lepas dari lima aspek yaitu:
§  Aspek pelestarian budaya
Pendidikan yang pertama dan utama adalah pendidikan yang terjadi dan berlangsung di lingkungan keluarga dimana (melalui berbagai perintah, tindakan dan perkataan) ayah dan ibunya bertindak sebagai pendidik. Dengan demikian pendidikan luar sekolah pada permulaan kehadirannya sangat dipengaruhi oleh pendidikan atau kegiatan yang berlangsung di dalam keluarga. Didalam keluarga terjadi interaksi antara orang tua dengan anak, atau antar anak dengan anak. Pola-pola transmisi pengetahuan, keterampilan, sikap, nilai dan kebiasaan melalui asuhan, suruhan, larangan dan pembimbingan. Pada dasarnya semua bentuk kegiatan yang berlangsung di lingkungan keluarga dilakukan untuk melestarikan dan mewariskan kebudayaan seacar turun temurun. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan praktis di masyarakat dan untuk meneruskan warisan budaya yang meliputi kemampuan, cara kerja dan tekhnologi yang dimiliki oleh masyarakat dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Jadi dalam keluarga pun sebenarnya telah terjadi proses-proses pendidikan, walaupun system yang berlaku berbeda dengan system pendidikan sekolah. Kegiatan belajar-membelajarkannya yang asli inilah yang termasuk ke dalam kategori pendidikan tradisional yang kemudian menjadi pendidikan luar sekolah.
§  Aspek teoritis
Salah satu dasar pijakan teoritis keberadaan PLS adalah teori yang diketengahkan Philip H. Cooms (1973:10) tidak satupun lembaga pendidikan: formal, informal maupun nonformal yang mampu secara sendiri-sendiri memenuhi semua kebutuhan belajar minimum yang esensial. Atas dasar teori di atas dapat dikemukakan bahwa, keberadaan pendidikan tidak hanya penting bagi segelintir masyarakat tapi mutlak diperlukan keberadaannya bagi masyarakat  lemah (yang tidak mampu memasukkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan sekolah) dalam upaya pemerataan kesempatan belajar, meningkatkan kualitas hasil belajar dan mencapai tujuan pembelajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bengsa. Uraian di atas cukup untuk dijadikan gambaran bahwa PLS merupakan lembaga pendidikan yang berorientasi kepada bagaimana menempatkan kedudukan, harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang memiliki kemauan, harapan, cita-cita dan akal pikiran.
§  Dasar pijakan
Ada tiga dasar pijakan bagi PLS sehingga memperoleh legistimilasi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yaitu: UUD 1945, Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1989 dan peraturan pemerintah RI No. 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah. Melalui ketiga dasar di atas dapat dikemukakan bahwa, PLS adalah kumpulan individu yang menghimpun dari dalam kelompok dan memiliki ikatan satu sama lain untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah dalam rangka mencapai tujuan belajar. Adapun bentuk-bentuk satuan PLS, sebagaimana diundangkan di dalam UUSPN tahun 1989 pasal 9:3 meliputi: pendidikan keluarga, kelompok belajat, kursus dan satuan pendidikan sejenis. Satuan PLS sejenis dapat dibentuk kelompok bermain, penitipan anak, padepokan persilatan dan pondok pesantren tradisional.
§  Aspek kebutuhan terhadap pendidikan
Kesadaran masyarakat terhadap pendidikan tidak hanya pada masyarakat daerah pedesaan juga semakin meluas. Kesadaran ini timbul terutama karena perkembangan ekonomi, kemajuan iptek dan perkembangan politik. Kesadaran juga tumbuh pada seseorang yang merasa tertekan akibat kebodohan, keterbelakangan atau kekalahan dari kompetensi pergaulan dunia yang menghendaki suatu keterampilan dan keahlian tertentu. Atas dasar kesadaran dan kebutuhan inilah sehingga terwujudlah bentuk-bentuk kegiatan kependidikan baik yang bersifat persekolahan ataupun di luar persekolahan.
§  Keterbatasan lembaga pendidikan sekolah
Lembaga pendidikan sekolah yang jumlahnya semakin banyak bersifat formal atau resmi yang dibatasi oleh ruang dan waktu serta kurikulum yang baku dan kaku serta berbagai keterbatasan lainnya. Sehingga tidak semua lembaga pendidikan sekolah yang ada di daerah terpencilpun yang mampu memenuhi semua harapan masyarakat setempat, apalagi memenuhi semua harapan masyarakat daerah lain. Akibat dari kekurangan atau keterbatasan itulah yang memungkinkan suatu kegiatan kependidikan yang bersifat informal atau nonformal diselenggarakan, sehingga melalui kedua  bentuk pendidikan itu kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

D.    PENDAPAT PENULIS
Menurut saya pendidikan formal, nonformal, informal sangatlah penting keran pendidikan itu merupakan suatu kegiatan belajar, dimana kita bisa mengetahui sesuatu yang belum kita ketahui dan juga menambah wawasan berfikir kita menjadi lebih luas.

E.     PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pendidikan adalah usaha manusia dalam meningkatan pengetahuan tentang alam sekitarnya. Pendidikan diawali dengan proses belajar untuk untuk mengetahui suatu hal kemudian mengelolah informasi tersebut untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Lingkungan pendidikan sendiri dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
a.       Pendidikan formal
b.      Pendidikan informal
c.       Pendidikan nonformal
Dalam pergaulannya di masyarakat, individu harus mempunyai etika dan sopan santun. Untuk mendapatkan pembelajaran sopan santun dan etika ini dimulai dari pendidikan nonformal dalam keluarga, dari pendidikan formal di sekolah dan pendidikan informal di masyarakat.

2.      Saran
Untuk meningkatkan prestasi belajar individu dalam menempuh pendidikan yang berkualitas, maka saran yang penulis berikan antara lain:
a.       Meningkatkan keterampilan individu terhadap terhadap pendidikan dengan berusaha mengambila hikmah dan pelajaran yang berasal dari ketiga lingkungan pendidikan.
b.      Berusaha meningkatkan iman dan taqwa, sehingga individu dapat berperilaku dan berbuat sesuai dengan ajaran agama yang mulia.
c.       Meningkatkan peran serta lingkungan pendidikan semaksimal mungkin untuk dapat membimbing dan mengarahkan individu untuk lebih berprestasi dalam pendidikan mereka.


DAFTAR PUSTAKA
Tamalene, 2011. Bahan Ajar Pengantar Pendidikan. Unkhair (FKIP) – Ternate
Andrienzens, 2008. Pengaruh Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal Terhadap Prestasi Pendidikan. Yudhistira : Jakarta
Arman Syah, 2001. Pengaruh Pendidikan Formal, Informal dan Non Formal. Erlangga : Bandung